Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Investor Resmi yang Didukung Adat Keerom Justru Dikriminalisasi

Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Investor Resmi yang Didukung Adat Keerom Justru Dikriminalisasi
Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Investor Resmi yang Didukung Adat Keerom Justru Dikriminalisasi (gambar ilustrasi) Photo: CEO PT Sawerigading bersama ketua Adat Keerom
Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan, Investor Resmi yang Didukung Adat Keerom Justru Dikriminalisasi

Keerom, Papua, Indonesia jurnalis – Peran PT Sawerigading International Group (PT SIG) dalam pembangunan Kabupaten Keerom dinilai nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat adat setempat. Selama lebih dari lima tahun terakhir, perusahaan yang lahir dari inisiatif masyarakat adat itu disebut telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dasar serta berbagai kegiatan sosial di wilayah Keerom.

Namun ironisnya, perusahaan PT Sawerigading yang mengantongi dukungan masyarakat adat dan koperasi masyarakat adat yang tengah menempuh jalur perizinan resmi itu kini justru terseret proses hukum dan di kriminalisasi atas dugaan penambangan emas ilegal dan  membiarkan tambang ilegal yang telah beroperasi berlangsung puluhan tahun di Keerom malah tidak ditindak secara tegas, ini ada apa ? Situasi ini memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Aktivitas Perusahaan Disebut Telah Dihentikan Sejak Juli 2025

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan masyarakat adat, seluruh aktivitas lapangan PT SIG telah dihentikan sejak Juli 2025 atas instruksi langsung CEO PT SIG, Andi Irhong. Aktivitas yang sempat dilakukan sebelumnya disebut masih berada pada tahap awal, terbatas pada persiapan teknis seperti pengadaan peralatan dan inspeksi pra-eksplorasi, serta belum memasuki tahap penambangan aktif.

Lebih dari satu bulan sebelum penindakan aparat, kondisi lapangan disebut sudah tidak beroperasi. Sejumlah alat berat dilaporkan dalam kondisi mesin mati atau rusak, yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi. Meski demikian, Andi Irhong tetap ditangkap dengan dalih operasi tangkap tangan (OTT), meskipun menurut keterangan pihak perusahaan, ia tidak berada di lokasi saat penindakan dilakukan.

“Yang bersangkutan justru datang secara kooperatif setelah penindakan, namun kemudian langsung ditahan secara prematur, bahkan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan,” ungkap pihak perusahaan.

Baca Juga  Tidak Ada Produksi, Tidak Ada Emas, Tidak Ada Transaksi, Mengapa Ada Terdakwa?

Komitmen Sosial dan Dukungan Masyarakat Adat

Sejak awal berdiri, PT SIG mengklaim mengusung pendekatan sosial dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Bersama Dewan Adat Keerom, perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membentuk Koperasi Produsen Masyarakat Adat Keerom, dengan skema pembagian manfaat di mana pemilik hak ulayat memperoleh 10 persen hasil.

Mizhel Alfrendi, keluarga dekat CEO PT Sawerigading, kepada media pada 23 Januari 2026 menyampaikan bahwa Andi Irhong bahkan menggunakan dana pribadi non-pemerintah untuk membangun akses sosial dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah wilayah adat Keerom, sembari fokus mengurus perizinan mulai dari IPR hingga IUP.

“Kontribusi sosial itu juga diwujudkan melalui bantuan beberapa unit kendaraan operasional yang digunakan masyarakat adat untuk kepentingan sosial, termasuk transportasi warga ke fasilitas kesehatan dan kebutuhan darurat,” ujar Mizhel, yang akrab disapa Rendi.

Langkah-langkah tersebut mempertegas posisi PT Sawerigading sebagai mitra masyarakat adat dalam mendorong kesejahteraan bersama, sekaligus menjadi fondasi lahirnya investasi resmi berbasis hak ulayat di wilayah tersebut.

Penegakan Hukum Picu Reaksi Keras Masyarakat Adat

Di tengah dukungan masyarakat adat serta pengakuan administratif melalui layanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Papua, PT Sawerigading justru menghadapi tekanan hukum.

Penangkapan CEO PT Sawerigading menimbulkan tanda tanya besar. Alat berat jenis excavator yang dijadikan barang bukti disebut telah rusak selama hampir satu tahun dan tidak beroperasi. Namun, alat tersebut justru diduga diperbaiki secara paksa oleh mekanik atas perintah oknum aparat.

Sementara itu, klaim temuan emas seberat 257 gram yang sempat beredar di media sosial dinilai fiktif dan tidak disertai bukti fisik.

“Kita tunggu pembuktiannya di persidangan. Jangan menggiring opini publik demi kepentingan pangkat dan jabatan,” ujar Andi.

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah

Situasi tersebut memicu kemarahan masyarakat adat Keerom. Mereka menilai penegakan hukum telah dilakukan secara tidak proporsional terhadap investor resmi yang selama ini berperan dalam pembangunan daerah.

Apalagi, Andi Irhong dikenal sebagai penggagas pilot project Papua Green City Industry di Kabupaten Keerom, sebuah proyek strategis yang diklaim telah memperoleh persetujuan adat melalui mekanisme hak ulayat yang sah.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *