Dugaan Tambang Ilegal dan Aliran Dana
Di sisi lain, Andi Irhong mengungkap dugaan masih maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Keerom. Ia menyebut adanya dugaan setoran “uang koordinasi” sekitar Rp25 juta per bulan dari setiap kelompok penambang ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada puluhan kelompok yang beroperasi, berapa besar uang yang beredar? Uang itu mengalir ke mana dan siapa penerimanya? Bahkan disebut menggunakan rekening yang sama dan berlangsung lama,” ujar Andi, seraya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik tersebut.
Ujian Penegakan Hukum dan Perhatian Nasional
Rangkaian fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keberpihakan penegakan hukum di Papua. Masyarakat mempertanyakan mengapa tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberi kontribusi bagi daerah terkesan dibiarkan, sementara investor resmi yang didukung masyarakat adat justru dikriminalisasi.
Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam implementasi visi Astacita terkait penegakan hukum dan keadilan, serta bagi institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum di Papua.
Advokasi Mahasiswa Mulai Menguat
Respons nasional pun mulai menguat. Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) melalui Sekretaris Jenderal Reski Sudirman menyatakan telah menginstruksikan lebih dari 200 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia untuk bersiap melakukan advokasi akademik dan pemantauan lapangan.
Langkah ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal Kabupaten Keerom, melainkan telah berkembang menjadi isu nasional yang menuntut transparansi, keberanian negara, serta keberpihakan pada keadilan dan perlindungan masyarakat adat.**
(Investigasi Tim Indonesia Jurnalis)




