Tragedi Bantar Gebang Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Buka Suara !

Tragedi Bantar Gebang Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Buka Suara !
Tragedi Bantar Gebang Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Buka Suara !

Lebih lanjut, Josephine mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain pembangunan TPS3R untuk pengolahan dan daur ulang, peningkatan sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perda No.3/2013, pengembangan budidaya maggot sebagai solusi pengolahan organik, serta penegakan larangan penggunaan kantong plastik sebagaimana diatur dalam Pergub No.142/2019.

Menanggapi desakan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah agar Kementerian Lingkungan Hidup turut menelusuri kasus hingga ke tingkat operasional, Josephine mengingatkan bahwa praktik pembuangan terbuka sebenarnya telah dilarang dalam UU No.18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f.

“TPST Bantar Gebang sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem. Cara terbaik bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kasus longsor ini kembali membuka sorotan terhadap persoalan klasik pengelolaan sampah di ibu kota yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan, meski telah berlangsung selama puluhan tahun. *

(Naga)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Tuntaskan Rekonstruksi Pembunuhan Koto Balingka, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *