Utang Pemerintah Tembus Rp 9.637,90 Triliun, terbagi dalam dua instrumen utama, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut meningkat Rp 229,26 triliun dibandingkan posisi per 30 September 2025 yang tercatat Rp 9.408,64 triliun.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dirilis Jumat (13/2/2026), komposisi utang pemerintah terbagi dalam dua instrumen utama, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
Secara rinci, mayoritas utang per akhir Desember 2025 berasal dari instrumen SBN yang mencapai Rp 8.387,23 triliun atau 87,02 persen dari total utang. Sementara itu, pinjaman menyumbang Rp 1.250,67 triliun atau 12,98 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, rasio utang yang berada di kisaran 40 persen terhadap PDB tidak terlepas dari tekanan perlambatan ekonomi yang sempat terjadi sepanjang 2025.
Meski mengalami kenaikan, ia menegaskan bahwa rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.




