Menkeu Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara,“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan, nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau”
Jakarta, Indonesia jurnalis – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pergantian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyusul terungkapnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga pegawai pajak di wilayah tersebut. Jabatan Kakanwil DJP Jakarta Utara yang sebelumnya diemban Wansepta Nirwanda kini resmi diisi oleh Untung Supardi.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga pegawai pajak di Jakarta Utara sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang menjabat sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya menjelaskan, pergantian pimpinan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab struktural atas kasus yang terjadi di bawah kewenangan pimpinan wilayah. Meski Wansepta Nirwanda tidak terlibat langsung dalam OTT tersebut, ia tetap diminta untuk sementara waktu nonaktif dan akan dimutasi ke posisi lain.
“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan, nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun dia nggak terlibat langsung, kan sebagai Kakanwil dia mesti bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
Selain mengganti Kakanwil DJP Jakarta Utara, Kementerian Keuangan juga melakukan rotasi sejumlah pejabat lainnya. Mereka yang dilantik antara lain Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengingatkan seluruh pejabat pajak agar tidak abai terhadap pengawasan terhadap bawahannya. Menurutnya, ketidaktahuan atasan atas pelanggaran yang dilakukan anak buah bukan alasan untuk lepas dari tanggung jawab.




