“Ini bukan jumlah kecil. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa permanen,” tegas Ghoni.
Masyarakat bersama pegiat lingkungan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk segera turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan bangunan serta dokumen kajian lingkungan, termasuk AMDAL.
Jika terbukti melanggar, pelaku pembangunan dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi mencegah kerusakan permanen ekosistem Danau Menjer.
Sebagai bentuk dukungan, DPP dan DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) menyatakan siap mengawal penuh langkah Yayasan JATUBU dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan di Kabupaten Wonosobo.**
(Nn/nn)




