Viral Video Drone Ungkap Ancaman Pembangunan Villa di Kawasan Lindung Danau Menjer

Viral Video Drone Ungkap Ancaman Pembangunan Villa di Kawasan Lindung Danau Menjer
Viral Video Drone Ungkap Ancaman Pembangunan Villa di Kawasan Lindung Danau Menjer. (doc.istimewa)

“Ini bukan jumlah kecil. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa permanen,” tegas Ghoni.

Masyarakat bersama pegiat lingkungan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk segera turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan bangunan serta dokumen kajian lingkungan, termasuk AMDAL.

Jika terbukti melanggar, pelaku pembangunan dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Masyarakat berharap seluruh instansi terkait tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi mencegah kerusakan permanen ekosistem Danau Menjer.

Sebagai bentuk dukungan, DPP dan DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) menyatakan siap mengawal penuh langkah Yayasan JATUBU dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan di Kabupaten Wonosobo.**

(Nn/nn)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Refleksi Nilai Toleransi dalam Bingkai Nahdliyin Kawanua di Diskusi Rembug Nahdliyin Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *