Indonesiajurnalis.com
JAKARTA – Wanda Hamidah Gugat Walikota Jakarta Pusat, terkait exsekusi pengosongan rumahnya oleh satpol PP.
Wanda Hamidah dan Keluarga melalui tim pengacara telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap walikota Jakarta pusat.
Gugatan tersebut di layangkan pada Rabu 12 Oktober 2022 , dengan nomor terdaftar 359/G/2022/PTUN.JKT
Hamid Husen pengacara keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap