KJNI turut mendesak aparat kepolisian agar menangani perkara ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Heriyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Karya Sakti terkait dugaan tersebut.*
(Dirman)




