Warung Warga Pasuruan Terjepit Dua Tiang Listrik, PLN Sempat Minta Rp28 Juta untuk Pemindahan

Warung Warga Pasuruan Terjepit Dua Tiang Listrik, PLN Sempat Minta Rp28 Juta untuk Pemindahan
Warung Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan (Photo istimewa)

“Kami sudah melakukan pemindahan panel pada bulan Maret, dari bawah ke atas. Tapi tiangnya tetap di posisi awal, karena waktu itu masih kosong, belum ada warung,” jelasnya.

Setelah warung dibangun dan pemilik merasa terganggu, PLN kembali melakukan evaluasi. Rizal mengakui bahwa terdapat regulasi yang mengatur mekanisme serta biaya pemindahan tiang listrik. Namun, dalam kasus ini, ia menyebut ada pertimbangan khusus terkait keselamatan ketenagalistrikan.

“Tapi untuk kasus ini ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni asas keselamatan ketenagalistrikan. Kami dan pemilik lahan sudah sepakat melakukan pergeseran tiang ke posisi yang lebih aman. Pemindahan itu dengan biaya dari PLN,” terang Rizal.

Dua tiang listrik tersebut akan digeser, meski masih berada di area lahan milik Mustofa. Proses pengerjaan diperkirakan memakan waktu maksimal satu minggu dan masuk kategori pekerjaan listrik tegangan menengah.

“Pengerjaan paling lama seminggu. Ini kategori listrik bertegangan sedang, jadi nanti juga akan ada pemadaman,” pungkasnya.

Mustofa pun mengaku lega dan senang atas kesepakatan yang telah dicapai bersama PLN. Menurutnya, kondisi warung kini terasa lebih luas dan membuatnya lebih tenang tanpa keberadaan tiang listrik di dalam bangunan.

Selama proses pemindahan tiang, Mustofa menyebut aktivitas warung mi miliknya tetap bisa berjalan. Namun, saat pencopotan panel lama dan trafo, warung harus tutup sementara.

“Petugas bilang warung ditutup saat proses pencopotan panel lama dan trafo saja. Perlu waktu sehari,” tutupnya.*

(Red/nk)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sinergi Multipihak Dorong Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Akuntabilitas Desa Bukit Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *