Warung Warga Pasuruan Terjepit Dua Tiang Listrik, PLN Sempat Minta Rp28 Juta untuk Pemindahan

Warung Warga Pasuruan Terjepit Dua Tiang Listrik, PLN Sempat Minta Rp28 Juta untuk Pemindahan
Warung Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan (Photo istimewa)
Warung Warga Pasuruan Terjepit Dua Tiang Listrik Saat ia mengajukan permohonan pemindahan tiang tersebut, pihak PLN justru meminta biaya hingga puluhan juta rupiah.

Pasuruan, Indonesia jurnalis – Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan keberadaan dua tiang listrik lengkap dengan boks panel di dalam area warung miliknya. Ironisnya, saat ia mengajukan permohonan pemindahan tiang tersebut, pihak PLN justru meminta biaya hingga puluhan juta rupiah.

Keluhan Mustofa menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Melalui unggahan akun Instagram @yoiki_pasuruan, Mustofa menyampaikan bahwa sejak sekitar tahun 1980 atau hampir 45 tahun lalu, lahan bersertifikat miliknya telah digunakan PLN untuk berdirinya dua tiang listrik serta satu panel bertegangan 20 ribu volt. Selama itu pula, ia mengaku tidak pernah menerima sewa maupun kompensasi apa pun.

Masalah mencuat ketika Mustofa hendak membangun rumah di atas tanah tersebut. Ia pun mengajukan permohonan resmi agar tiang listrik dipindahkan. Namun, alih-alih mendapat solusi, ia justru diminta menanggung biaya pemindahan sebesar Rp28 juta.

“Saya pernah mengajukan pemindahan tiang satu tahun lalu tapi tidak ada tindak lanjut. Ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta,” kata Mustofa kepada detikJatim, Kamis (5/2/2026).

Awalnya, Mustofa hanya menyampaikan keluhan itu kepada sejumlah tetangganya. Ia tidak menyangka cerita tersebut kemudian menyebar luas dan viral di media sosial.

“Saya bersyukur ada media sosial, akhirnya direspons PLN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan milik Mustofa.

Menurut Rizal, keberadaan tiang dan panel listrik tersebut awalnya berada di lahan kosong. Ia mengaku terkejut saat mendapati sudah berdiri bangunan warung yang menempel pada tiang listrik.

Baca Juga  Investigasi  Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura

“Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang,” kata Rizal saat dikonfirmasi

Rizal juga menegaskan bahwa PLN telah mengambil langkah-langkah untuk menjamin keselamatan warga dan instalasi listrik di lokasi tersebut. Salah satunya dilakukan pada Maret 2025, ketika panel listrik yang semula berada di bawah tiang dipindahkan ke bagian atas.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *