Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Kompol Verdika.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.*
(Pm/redaksi)




