Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi

Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi
Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi,Barang Bukti: Meminta pengadilan untuk memusnahkan sejumlah alat bukti yang telah disita
Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi

JAYAPURA, Indonesia jurnalis – Persidangan perkara hukum terkait aktivitas PT Sawerigading Internasional Group Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN jap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta denda materiil.

Amar Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu (8/4/2026). JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan. Poin-poin utama dalam amar tuntutan tersebut meliputi:

  • Pidana Penjara: Menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
  • Denda: Membebankan denda sebesar Rp200 juta per orang.
  • Barang Bukti: Meminta pengadilan untuk memusnahkan sejumlah alat bukti yang telah disita.

Polemik Pengembalian Alat Berat

Poin yang menjadi sorotan utama dalam tuntutan JPU adalah status barang bukti berupa alat berat. Jaksa menuntut agar alat berat tersebut dikembalikan kepada BFI Finance.

Langkah ini dinilai keliru karena mengabaikan posisi pemilik aset yang sebenarnya di lapangan. Tuntutan tersebut dianggap hanya menitikberatkan pada hubungan administratif antara BFI Finance dengan pihak ketiga (Debi), sehingga berpotensi merugikan hak kepemilikan pihak yang secara legal seharusnya menerima kembali aset tersebut.

Waktu Satu Hari untuk Pledoi

Menanggapi tuntutan yang dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu yang sangat terbatas bagi pihak terdakwa. JPU dan Hakim menetapkan waktu hanya satu hari bagi Penasihat Hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi).

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Peras Uang Keamanan Kepada Pedagang Bakso di Tanah Abang, 3 Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *