PAW BPD Jatimulya Resmi Dilantik, Camat Sepatan Timur Tekankan Integritas dan Sinergi
Kabupaten Tangerang, Indonesia jurnalis -Pemerintah Desa Jatimulya bersama Kecamatan Sepatan Timur melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2027.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 305 Tahun 2026 tentang peresmian pemberhentian anggota BPD dan pengisian anggota PAW sisa masa jabatan 2019–2027 di Desa Jatimulya, Jumat (12/4/2026) Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Prosesi tersebut digelar guna mengisi kekosongan jabatan setelah adanya pengunduran diri anggota BPD sebelumnya, sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Camat Sepatan Timur, Miftah Shuritho, S.STP., MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Jatimulya beserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan pelantikan tersebut.
“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada PJ Kepala Desa Jatimulya beserta jajaran atas terselenggaranya acara pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota BPD Jatimulya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru saja dilantik. “Selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Miftah menegaskan bahwa proses peresmian dan pengambilan sumpah jabatan merupakan kewajiban bagi anggota BPD maupun pejabat lainnya, karena di dalamnya terdapat hak, kewajiban, serta larangan yang harus dijalankan.
Pelantikan PAW anggota BPD ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.




