Advokat dari Kantor Hukum FB & Partners Merilis Pernyataan Tegas Terkait Sengketa lahan di Tanjung Kemala

IMG 20260812 WA0001 1
Advokat dari Kantor Hukum FB & Partners Merilis Pernyataan Tegas Terkait Sengketa lahan di Tanjung Kemala

 

Pesawaran, 12 Agustus 2026, Indonesia Jurnalis — Tim Advokat dari Kantor Hukum FB & Partners mewakili warga pemilik lahan ulayat Desa Taman Sari (Tanjung Kemala), Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, merilis pernyataan tegas terkait sengketa lahan yang berlarut-larut antara warga dan PTPN I Regional 7.

Dalam siaran pers bertanggal 12 Agustus 2026 ini, tim hukum menuduh adanya dugaan kriminalisasi, pengambilan tanah tanpa prosedur sah, serta kelalaian berat dalam pelayanan publik yang merugikan masyarakat adat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/103/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025, dan hasil Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 10 Januari 2025, telah ditarik kesimpulan sementara adanya dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah ulayat secara melawan hukum oleh PTPN I Regional 7. Hal ini diduga melanggar Pasal 385 KUHP juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Lebih lanjut, tim advokat menegaskan PTPN I Regional 7 tidak memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas tanah yang disengketakan. Klaim penguasaan hanya didasarkan pada Surat Penyataan Pencatatan Barang Milik Negara — yang menurut kaidah hukum bukan bukti kepemilikan, melainkan sekadar administrasi kekayaan negara. Artinya, secara hukum PTPN tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Menanggapi laporan balik yang diajukan PTPN I ke Kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat (Pasal 391 KUHP), tim pengacara menilai langkah itu merupakan bentuk Tuntutan Hukum Strategis untuk Membungkam Rakyat (Anti-SLAPP) — taktik pengintimidasi agar warga berhenti memperjuangkan haknya. Penggunaan Peta Situasi tahun 1974 dan Peta Bidang tahun 2014 dianggap tidak cukup kuat membuktikan penguasaan berkelanjutan, dan tidak menunjukkan niat jahat dari pihak warga.

Baca Juga  Petani Desa Kedaung Barat Sepatan Apresiasi Pembangunan Irigasi Perairan Kelompok Tani P 3

Secara prosedural, penyidikan juga dinilai penuh cacat hukum. Doktrin Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah ulayat dan sengketa kepemilikan bukan ranah pidana, sehingga seharusnya dihentikan secara hukum. Selain itu, diduga berkali-kali terjadi pengambilan berkas milik warga dari kantor BPN Pesawaran tanpa izin dan tanpa persetujuan pemilik — melanggar aturan penyitaan serta ketentuan perlindungan data pribadi.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *