Tak hanya PTPN, dugaan pelanggaran juga menimpa Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Tim advokat menuduh oknum di sana menerapkan syarat yang berubah-ubah, mempersulit warga yang mengurus sertifikat, serta diduga membocorkan data pribadi warga — melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Guna menegakkan keadilan, tim hukum telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah lembaga:
Kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung: Meminta digelar Gelar Perkara Khusus agar keputusan penghentian penyidikan dapat ditegakkan, serta meminta tuntutan pidana atas dugaan penyerobotan lahan oleh PTPN I Regional 7.
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan: Meminta klarifikasi tertulis apakah ada penetapan izin penyitaan berkas pertanahan warga dari BPN Pesawaran, guna menguji keabsahan proses penyidikan.
Kepada Ombudsman RI Provinsi Lampung dan Kementerian Agraria/Tata Ruang: Melaporkan dugaan kelalaian berat, diskriminasi pelayanan, serta penyalahgunaan wewenang dan pembocoran data di lingkungan BPN Pesawaran, seraya meminta pemeriksaan internal.
Tim hukum menegaskan akan terus mendampingi warga hingga tanah ulayat dikembalikan dan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Siaran Pers Nomor: 72/FB&P/PR/VIII/2026 — Kantor Hukum FB & Partners, 12 Agustus 2026




