Mengangkat Marwah Leluhur, Menjaga Kehormatan Nusantara: Masyarakat Adat Pemilik Sah Kedaulatan Tanah Air

Mengangkat Marwah Leluhur, Menjaga Kehormatan Nusantara: Masyarakat Adat Pemilik Sah Kedaulatan Tanah Air
Mengangkat Marwah Leluhur, Menjaga Kehormatan Nusantara: Masyarakat Adat Pemilik Sah Kedaulatan Tanah Air
Mengangkat Marwah Leluhur, Menjaga Kehormatan Nusantara: Masyarakat Adat Pemilik Sah Kedaulatan Tanah Air

JAYAPURA, Indonesia jurnalis – 8 Agustus 2026 – Peradaban agung Nusantara dibangun di atas fondasi nilai-nilai luhur adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur. Nilai-nilai suci tersebut bukan sekadar warisan budaya masa lalu, melainkan etika hidup, falsafah ekologis, dan hukum moral tertinggi yang mengajarkan manusia untuk hidup selaras dengan alam serta sesama.

Di tengah derasnya arus modernisasi dan mekanisasi ekonomi global yang kerap mereduksi harkat kemanusiaan, panggilan jiwa untuk kembali pada Nilai Luhur Adat menjadi sebuah keniscayaan mutlak. Menjunjung tinggi adat berarti merawat jiwa dan kehormatan bangsa Indonesia itu sendiri.

Atas dasar kesadaran moral, kultural, dan spiritual tersebut, persekutuan agung masyarakat adat—yang mencakup Keluarga Besar Masyarakat Adat Wija To Luwu (Sulawesi Selatan), Nekamese (Nusa Tenggara Timur), Moronene Bombana (Sulawesi Tenggara), Adat Keerom (Papua), Adat Suku Gowa Nabire Tengah (Papua), Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), serta seluruh elemen Masyarakat Adat Nusantara, khususnya di Kawasan Timur Indonesia—menyuarakan ketetapan hati yang mendalam.

Seruan ini dipimpin langsung oleh Andi M. Irhong N bersama Sawerigading Group, yang menegaskan bahwa seluruh langkah pembangunan, tata kelola investasi, dan kebijakan negara wajib berakar dan berpihak secara mutlak kepada keluhuran martabat masyarakat adat.

“Pemberdayaan Masyarakat Adat tidak boleh disalahartikan atau dipelintir menjadi pemanfaatan secara sepihak. Atas nama nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur kita—mulai dari Wija To Luwu, Nekamese NTT, Moronene Bombana, Keerom, Suku Gowa Nabire Tengah, Bolaang Mongondow, hingga seluruh penjuru Nusantara—kami berseru dengan keteguhan nurani: Kembalikan kedaulatan adat kepada pemilik hak ulayat yang sah.

Hentikan segala bentuk praktik eksploitasi di luar prosedur hukum dan abaikan musyawarah, serta singkirkan penguasaan lahan yang mencederai keadilan kultural. Sudah saatnya penegakan hukum berjalan lurus dengan penghormatan tertinggi atas keberadaan adat yang lahir turun-temurun, demi memastikan masyarakat adat berdiri terhormat sebagai ‘Raja di Tanahnya Sendiri’,” tegas Andi M. Irhong N (Pimpinan Sawerigading Group).

Baca Juga  Proyek P3-TGA di Kampung Gaga Kecil Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Keselamatan Kerja

1. Menjunjung Tinggi Nilai Luhur Adat sebagai Kompas Moral Bangsa
Nilai luhur adat mengajarkan bahwa tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau dialihfungsikan secara sewenang-wenang. Tanah adalah ibu pertiwi, ruang hidup, dan rahim kebudayaan yang menghidupi generasi demi generasi.

Setiap kebijakan investasi dan pengelolaan sumber daya alam wajib tunduk pada hukum adat dan musyawarah mufakat yang menjunjung tinggi martabat manusia. Mengabaikan kesepakatan masyarakat adat sama dengan merusak pilar moral yang menyangga keutuhan bangsa.

2. Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berpihak pada Marwah Adat
Dalam koridor negara hukum yang beradab, penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran substantif dan berpihak secara tulus pada perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *