Proyek Paving Desa Tanah Merah Disorot! Tak Terlihat Papan Informasi Publik, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

Proyek Paving Desa Tanah Merah Disorot! Tak Terlihat Papan Informasi Publik, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan
Proyek Paving Desa Tanah Merah Disorot! Tak Terlihat Papan Informasi Publik, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan
Proyek Paving Desa Tanah Merah Disorot! Tak Terlihat Papan Informasi Publik, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

TANGERANG, Indonesia jurnalis – Proyek pemeliharaan jalan menggunakan paving block di Kampung Tanah Merah RT 04/RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan aspek keselamatan kerja.

Pantauan di lokasi pada Rabu (16/9/2026), proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu tidak terlihat dilengkapi papan informasi publik (KIP) yang memuat informasi mengenai pekerjaan, termasuk nilai kontrak dan pelaksana kegiatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 21 hari kalender. Namun, tidak adanya papan informasi publik di lokasi dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka detail kegiatan yang sedang dikerjakan.

Selain persoalan keterbukaan informasi, kondisi pengerjaan paving block juga dipertanyakan. Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan kurang memperhatikan standar teknis, mulai dari kualitas material, kondisi pondasi, hingga proses pemasangan paving.

Jika pemasangan tidak dilakukan sesuai standar, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan permukaan jalan bergelombang, paving mudah bergeser, serta memperpendek umur layanan jalan. Pengisian pasir pada celah atau nat antar-paving juga menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan agar susunan paving tetap kokoh.

Sorotan lainnya berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek konstruksi pada prinsipnya perlu memperhatikan keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Dalam konteks keselamatan konstruksi, penerapan K3 antara lain berkaitan dengan pengendalian risiko selama pelaksanaan pekerjaan. Regulasi mengenai penerapan sistem manajemen K3 dan keselamatan konstruksi di Indonesia di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca Juga  Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Jadi Sorotan, Diduga Seorang Kiai Perkosa Santrinya Hingga Hamil

Selain kualitas pekerjaan dan K3, lemahnya pengawasan juga menjadi perhatian. Pengawasan dari pihak terkait, termasuk instansi teknis maupun konsultan pengawas, diperlukan agar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *