Segala bentuk penyimpangan perizinan atau penguasaan lahan yang mengesampingkan musyawarah dengan pemangku hak ulayat sah wajib ditertibkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Negara dan hukum hadir bukan untuk melemahkan, melainkan untuk melindungi dan memuliakan eksistensi masyarakat hukum adat yang telah menjaga kelestarian bumi nusantara jauh sebelum republik ini berdiri.
3. Membangun Kesejahteraan Berbasis Kedaulatan Kultural
Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang memanusiakan manusia. Sinergi antara negara, dunia usaha, dan masyarakat adat harus diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan distributif:
* Kedaulatan Hak Ulayat: Menjaga keutuhan ruang hidup dan identitas kultural masyarakat adat dari ancaman marginalisasi.
* Kemitraan yang Bermartabat: Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dan pemilik kedaulatan penuh, bukan sekadar penonton di atas kekayaan tanah leluhurnya sendiri.
* Warisan untuk Generasi Masa Depan: Memastikan anak cucu pewaris takhta adat tetap dapat menikmati kemakmuran, kedamaian, dan kebanggaan hidup di bumi tumpah darah mereka.
SERUAN KEBANGSAAN NUSANTARA
Persatuan dari tanah Luwu, Timor, Bombana, Keerom, Nabire, Bolaang Mongondow, hingga seluruh Nusantara menegaskan bahwa kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia internasional sangat bergantung pada bagaimana negara ini merawat dan melindungi masyarakat adatnya. Dengan landasan nilai luhur yang kokoh, Andi M. Irhong N dan Sawerigading Group berkomitmen penuh untuk terus mengawal peradaban yang adil, bermartabat, dan berdaulat.*
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut: Kantor Sekretariat / Tim Media Andi M. Irhong N — Sawerigading Group




