Kuota Internet Hangus Digugat, Hakim MK Pertanyakan Dampaknya bagi Operator
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Hakim Arsul Sani menyoroti polemik skema kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Isu tersebut mencuat dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan, Arsul mempertanyakan potensi kerugian yang akan dialami perusahaan telekomunikasi apabila permohonan penghapusan skema kuota hangus dikabulkan.
“Apa ruginya bagi perusahaan telekomunikasi jika permohonan ini dikabulkan?” ujar Arsul, dikutip dari siaran resmi MK, Jumat (17/4/2026).
Permohonan uji materiil ini diajukan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pemohon menilai kebijakan hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah merugikan konsumen, karena sisa data yang sudah dibayar tidak dapat dimanfaatkan setelah masa aktif berakhir.
Dalam sidang tersebut, Arsul juga mengungkap bahwa sejumlah operator sebenarnya telah menyediakan produk dengan fitur akumulasi kuota. Ia mencontohkan paket dari Telkomsel seperti “Simpati Terbaik Untukmu” yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke periode berikutnya selama masa aktif diperpanjang.
Selain itu, XL Axiata melalui produk “Bebas Puas” juga menawarkan fitur serupa. Namun, Arsul menegaskan bahwa sisa kuota tetap akan hilang jika pelanggan tidak melanjutkan paketnya.
“Jadi kata kuncinya adalah selama ada perpanjangan paket dan nomor masih aktif,” tegasnya.
Hal serupa juga ditemukan pada layanan Indosat Ooredoo Hutchison melalui paket Freedom Combo yang memiliki fitur rollover data.
Meski demikian, Arsul menilai perlu ada penjelasan lebih mendalam dari pihak operator terkait dampak finansial maupun operasional apabila kebijakan kuota hangus dihapuskan.




