Sementara itu, perwakilan operator menegaskan bahwa istilah “kuota hangus” kurang tepat. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyebut bahwa layanan yang diberikan kepada pelanggan bukanlah barang, melainkan hak akses terhadap jaringan dalam batas volume dan periode tertentu.
“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” jelasnya.
Pandangan senada disampaikan perwakilan Indosat, Machdi Fauzi. Ia menegaskan bahwa layanan internet merupakan jasa akses, bukan kepemilikan barang.
“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Machdi menjelaskan bahwa paket internet adalah bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, di mana harga, kuota, dan masa berlaku merupakan satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner. Keduanya mempersoalkan praktik hangusnya kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.
Melalui uji materi ini, para pemohon berharap adanya perlindungan hukum terhadap hak konsumen agar sisa kuota yang telah dibeli tetap dapat digunakan, meski masa aktif paket telah berakhir.*
(Red/NK)




