Wartawan di Tangerang Laporkan Dugaan Intimidasi saat Liputan, KJNI Desak Penegakan Hukum
TANGERANG, Indonesia jurnalis – Seorang wartawan media Suara Banten.com, Ronita, melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 28 April 2026.
Pengaduan itu tercatat dengan nomor STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim. Dalam laporannya, Ronita menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.24 WIB, saat dirinya melakukan peliputan di area PT Multi Karya Sakti (MKS).
Menurut keterangannya, ia mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada tindakan intimidatif ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Komite Jurnalis Nusantara Independen (DPP KJNI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Heriyanto, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers,” ujar Heriyanto.
Ia juga mengecam keras dugaan tindakan intimidatif tersebut. Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers secara luas.
“Kami mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.




