LP-KPK Lebak Soroti Dugaan Wi-Fi Ilegal di Desa Sukatani, Desak Penindakan Tegas
LEBAK, Indonesia jurnalis – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Lebak menemukan dugaan praktik pengoperasian server Wi-Fi tanpa izin resmi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi lapangan dan menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap keamanan data masyarakat.
Ketua LP-KPK Kabupaten Lebak, Iyan Nulhadi, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan penggunaan infrastruktur jaringan internet yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membuka celah terjadinya kejahatan siber.
“Operasi jaringan Wi-Fi ilegal bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat memicu tindak kejahatan seperti pencurian data dan gangguan ketertiban umum. Tindakan seperti ini harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar efek jera dapat dirasakan dan kepercayaan terhadap pengelolaan infrastruktur komunikasi tetap terjaga,” ujar Iyan.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat dua server Wi-Fi yang diduga beroperasi tanpa izin, yakni Rajawali.Net milik inisial (G.N) dan Lumayan.Net milik inisial (A.S). Keduanya disebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai otoritas yang berwenang.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Sementara itu, Pasal 63 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan meliputi denda maksimal Rp1 miliar dan/atau hukuman penjara paling lama lima tahun. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan data dan sistem elektronik, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.




