LP-KPK Kabupaten Lebak mendesak Kemenkominfo untuk segera melakukan penertiban terhadap dugaan praktik Wi-Fi ilegal tersebut. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak juga diminta turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Langkah nyata dalam penertiban jaringan Wi-Fi ilegal sangat kami nantikan, agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap kestabilan dan keamanan masyarakat,” tegas Iyan.
Sebagai tindak lanjut, LP-KPK Kabupaten Lebak berencana mengirimkan surat resmi kepada Kemenkominfo guna mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan atas temuan tersebut.
LP-KPK menilai, pengawasan dan penegakan hukum di sektor telekomunikasi menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital. Praktik jaringan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebocoran data dan ancaman siber bagi masyarakat.*
(Dirman)




