Modus dan Bentuk Aktivitas Ilegal Tenaga Kerja Asing di Indonesia
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tahap pertama adalah pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini berisi alasan penggunaan TKA, posisi atau jabatan yang akan ditempati, serta jangka waktu bekerja di Indonesia. RPTKA menjadi syarat utama yang wajib disahkan oleh Kemenaker sebelum tenaga kerja asing dapat mulai bekerja.
Setelah RPTKA disetujui, pemberi kerja akan menerima notifikasi resmi dan diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan berikutnya adalah proses persetujuan visa kerja. Data yang telah disahkan oleh Kemenaker dan pembayaran DKP-TKA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan izin masuk berupa visa kerja serta izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang bersangkutan.




