Praktik penyalahgunaan izin oleh tenaga kerja asing (TKA) masih menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Berbagai modus dilakukan untuk menghindari aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap perlindungan tenaga kerja lokal.
Berikut beberapa bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan:
1. Penyalahgunaan Izin Tinggal
Sejumlah warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan wisata. Namun dalam praktiknya, visa tersebut digunakan untuk bekerja secara komersial atau menjalankan aktivitas bisnis yang seharusnya memerlukan izin kerja resmi.
2. Bekerja Tanpa RPTKA
Masih ditemukan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari pemerintah. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam penggunaan TKA secara legal di Indonesia.
3. Pemalsuan Dokumen
Beberapa kasus juga melibatkan penggunaan identitas atau dokumen palsu untuk mempermudah proses administrasi dan menghindari pemeriksaan dari pihak berwenang. Praktik ini biasanya dilakukan oleh oknum agen penyalur maupun individu tertentu.
4. Pelanggaran Jabatan Kerja
Tenaga kerja asing diketahui menempati posisi pekerjaan yang seharusnya diprioritaskan bagi tenaga kerja lokal, seperti pekerjaan kasar atau jabatan nonspesialis. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan perlindungan tenaga kerja dalam negeri.
5. Tidak Menyediakan Tenaga Pendamping Lokal
Sesuai aturan, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk proses alih pengetahuan dan transfer keahlian. Namun, dalam praktiknya masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
6. Aktivitas Kreatif Tanpa Izin Kerja
Beberapa WNA menjalankan usaha jasa mandiri secara komersial, seperti fotografer, model, hingga pembuat konten digital, tanpa memiliki izin kerja resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
7. Keterlibatan dalam Kejahatan Siber
Selain pelanggaran administrasi ketenagakerjaan, terdapat pula kasus TKA yang diduga terlibat dalam sindikat kriminal siber, seperti penipuan investasi daring (online scam) maupun modus penipuan asmara atau love scam yang merugikan masyarakat.
Pemerintah melalui instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan tenaga kerja asing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi, melindungi tenaga kerja lokal, serta memastikan seluruh aktivitas ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.*
(Source Indonesia jurnalis)




