Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C Selama Semester I 2026, Total 69 Tersangka Diamankan
SIMALUNGUN, Indonesia jurnalis – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tindak pidana konvensional selama Semester I Tahun 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release pengungkapan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (15/06/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dan turut dihadiri Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., SIK., CPHR., CBA., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi Tik IPDA Daniel Suranta, jajaran penyidik Sat Reskrim, para tersangka, serta insan pers.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bukti profesionalisme Polri dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Polres Simalungun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas, humanis, dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskrim bersama Polsek jajaran dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan bahwa selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun bersama jajaran berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana 3C dengan total 69 tersangka.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, untuk kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat sebanyak 30 kasus dengan 50 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi operasional kepolisian, penyidik, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Simalungun.




