Berdasarkan data pengungkapan, kasus Curat paling banyak berhasil diungkap oleh Polsek Gunung Maligas dengan 10 kasus. Disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 5 kasus, serta sejumlah Polsek lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sementara itu, untuk kasus Curanmor, pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Polsek Gunung Maligas sebanyak 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 3 kasus, serta Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba masing-masing 1 kasus.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, laptop, televisi, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Selain pengungkapan kasus 3C, Polres Simalungun juga berhasil membongkar kasus tindak pidana perlindungan satwa dilindungi.
Kasus tersebut berawal dari informasi terkait dugaan perdagangan spesimen satwa dilindungi di Jalan Besar Siantar–Saribu Dolok, tepatnya di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang beruang, bagian tubuh burung rangkong, satwa yang telah diawetkan, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
“Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelas AKP Verry Purba.*
(Surya Damanik)




