Inkrah Menangkan Bonie Laksmana, Muncul Lagi Penyidikan Baru: Kuasa Hukum Petani Merdeka Ancam Aksi

Inkrah Menangkan Bonie Laksmana, Muncul Lagi Penyidikan Baru: Kuasa Hukum Petani Merdeka Ancam Aksi
Foto : Bonie Laksamana, Mursid kuasa hukum dan Agung kuasa hukum dari Tani Merdeka
Inkrah Menangkan Bonie Laksmana, Muncul Lagi Penyidikan Baru: Kuasa Hukum Petani Merdeka Ancam Aksi di Polda Jatim dan DPP Demokrat

SURABAYA, Indonesia jurnalis – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski status kepemilikan objek tersebut telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Keluarga Bonie Laksmana mengaku kembali menghadapi proses hukum setelah terbitnya surat perintah penyidikan baru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Bonie Laksmana dan Kuasa Hukum Petani Merdeka Pusat. Mereka bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes keras terhadap proses hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian keadilan.

Kuasa hukum Bonie Laksmana, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kemana Pak Presiden, bapak kami di Tani Merdeka? Kami tidak mendapatkan keadilan. Yang semula gedung itu dipersilakan untuk dipakai sebagai sekretariat, malah kami sebagai pemilik digugat dan diusir dari rumah kami sendiri,” katanya

Ia juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak terkait persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

“Kemana Kapolri, kemana AHY? Lihat kelakuan kader Demokratmu, berbuat semena-mena dengan mengklaim rumah kami,” ujarnya kepada media Indonesia jurnalis melalui sambungan WhatsApp nya.

Menurutnya, Kuasa Hukum Tani Merdeka akan segera menggelar aksi demonstrasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari DPP Partai Demokrat dan Kapolri.

“Kami akan gelar aksi secepatnya di Polda Jatim. Selanjutnya, jika tidak disikapi, kami akan melakukan demonstrasi di DPP Partai Demokrat di Jakarta dan Mabes Polri,” tegasnya, Sabtu (20/6/2026).

Di tengah status perkara perdata yang telah inkrah, Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/149/VI/RES.1.9. /2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga  Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM ke Bareskrim, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Presiden

Penyidikan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/IV/2025/ SPKT /POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 April 2025 atas nama pelapor Drs. H. Subianto.

Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/350/VI/RES.1.9./2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/917/VI/RES. 1.9./2026/ Ditreskrimum yang sama-sama tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidikan dimulai atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, pemalsuan dokumen, serta dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Jawa Timur juga pernah melaporkan Bonie Laksmana melalui laporan yang sama, yakni LP/B/564/IV/2025/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 25 April 2025. Dalam laporan tersebut, Bonie dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan terkait kepemilikan serta penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *