Inkrah Menangkan Bonie Laksmana, Muncul Lagi Penyidikan Baru: Kuasa Hukum Petani Merdeka Ancam Aksi

Inkrah Menangkan Bonie Laksmana, Muncul Lagi Penyidikan Baru: Kuasa Hukum Petani Merdeka Ancam Aksi
Foto : Bonie Laksamana, Mursid kuasa hukum dan Agung kuasa hukum dari Tani Merdeka

Perselisihan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan sejak tahun 2016. Saat itu, Imam Sunardhi selaku pihak penjual menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa kepada Bonie Laksmana.

Atas dasar tersebut, Imam Sunardhi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perjalanannya, DPD Partai Demokrat Jawa Timur masuk sebagai Penggugat Intervensi karena mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby dan berlanjut hingga tingkat banding melalui perkara Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY serta kasasi Nomor 2968 K/Pdt/2020.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menyatakan Imam Sunardhi dan DPD Partai Demokrat Jawa Timur sebagai pihak yang kalah. Sementara Bonie Laksmana dinyatakan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya.

Selain gugatan perdata, Imam Sunardhi juga pernah melaporkan Bonie Laksmana ke Polda Jawa Timur pada 27 April 2020 dengan Nomor LPB/380/IV/2020/UM/JATIM.

Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Setelah memperoleh kemenangan dalam perkara perdata, Bonie Laksmana mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan Eksekusi Nomor 70 Tahun 2024.

Menanggapi penetapan eksekusi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar dengan Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby.

Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 444/PDT/2025/PT.Sby dan kasasi Nomor 5536 K/PDT/2025.

Namun seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan. Dalam pertimbangan putusan kasasi, Majelis Hakim menyatakan DPP Partai Demokrat tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa status kepemilikan objek sengketa telah ditetapkan sebagai milik Bonie Laksmana berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Modus dan Bentuk Aktivitas Ilegal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Meski demikian, munculnya kembali proses penyidikan pidana terhadap Bonie Laksmana kini memunculkan pertanyaan baru mengenai kepastian hukum dalam perkara yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi. Kondisi ini pula yang mendorong Tani Merdeka untuk menyiapkan aksi sebagai bentuk tuntutan atas kepastian dan keadilan hukum.*

(Ervan)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *