Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite: Menuju Peluncuran Manifesto LMND
JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai bukti bahwa hukum akhirnya berani menyentuh orang kuat. Penindakan terhadap pejabat tinggi memang harus dilakukan apabila terdapat bukti pelanggaran. Namun, jatuhnya seorang pejabat bukan dengan sendirinya kemenangan supremasi hukum.
Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menilai persoalan yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi mengapa hukum baru bergerak setelah hubungan kekuasaan di tingkat elite mengalami benturan. Ketika perkara hukum bergerak bersamaan dengan konflik antarinstitusi, perebutan pengaruh, dan retaknya perlindungan politik, maka masyarakat berhak menduga bahwa hukum sedang bekerja di dalam pertarungan kekuasaan, bukan berdiri di atasnya.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia EN LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa LMND tidak sedang membela Febrie Adriansyah ataupun menghalangi proses hukum. Setiap dugaan korupsi harus dibuka, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan. Namun, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menutupi masalah yang lebih besar, yakni ketergantungan institusi hukum terhadap konfigurasi kekuasaan.
“Penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi belum cukup untuk disebut supremasi hukum. Kalau hukum baru berani bergerak setelah perlindungan politiknya runtuh, maka yang bekerja bukan kedaulatan hukum, melainkan perubahan keseimbangan kekuasaan,” tegas Wempy.
Menurut Wempy, hukum Indonesia terlalu sering kehilangan keberanian ketika kelompok-kelompok elite masih berada dalam satu barisan kepentingan. Berbagai pelanggaran dapat dibiarkan, perkara diperlambat, dan kekuasaan saling melindungi. Namun, ketika kepentingan mereka pecah, hukum mendadak tampil keras dan digunakan untuk menghantam pihak yang kehilangan perlindungan.
“Negara hukum tidak boleh bergantung pada kapan elite bersatu dan kapan elite berkonflik. Hukum yang menunggu pertarungan elite bukan hukum yang merdeka. Ia hanya menjadi senjata yang berpindah tangan dari satu kelompok penguasa kepada kelompok penguasa lainnya,” ujarnya.
Krisis tersebut tidak berdiri terpisah dari ketimpangan ekonomi. Konsentrasi kekayaan telah melahirkan konsentrasi kekuasaan politik. Kelompok yang menguasai tanah, tambang, industri, keuangan, dan media tidak hanya memiliki kekuatan di pasar, tetapi juga mempunyai akses besar terhadap pembentukan undang-undang, birokrasi, partai politik, serta institusi penegak hukum.
Karena itu, hukum tidak selalu hadir sebagai alat untuk membatasi kekuasaan modal. Dalam banyak keadaan, hukum justru digunakan untuk menjaga kepemilikan yang timpang, memberikan kepastian kepada investasi, melindungi monopoli, serta menertibkan rakyat yang mempertahankan tanah, pekerjaan, dan ruang hidupnya.
Buruh diminta tunduk kepada hukum ketika memperjuangkan upah. Petani berhadapan dengan aparat ketika mempertahankan tanah. Masyarakat adat dikriminalisasi ketika menolak perampasan wilayah. Sementara itu, korporasi besar memiliki sumber daya, jaringan politik, dan akses hukum untuk mempertahankan kepentingannya.




