NEWS  

Kuasa Hukum H Sebut AS Diduga Tiga Kali Absen Tes DNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Terang

Kuasa Hukum H Sebut AS Diduga Tiga Kali Absen Tes DNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Terang
Kuasa Hukum H Sebut AS Diduga Tiga Kali Absen Tes DNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Terang

Kuasa Hukum H Sebut AS Diduga Tiga Kali Absen Tes DNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Terang

BEKASI, Indonesia jurnalis -Kuasa hukum perempuan berinisial H, Sapto Wibowo, S.H. atau yang dikenal sebagai Pengacara Peci Merah, memberikan pernyataan terbaru terkait laporan dugaan penelantaran anak yang menyeret pria berinisial AS. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak AS mengenai pemberitaan yang beredar.

Sapto menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar seluruh persoalan diuji melalui mekanisme hukum, termasuk pembuktian terkait tes DNA.

Menurut Sapto, H saat ini berstatus sebagai pelapor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, sementara AS berstatus sebagai terlapor.

“Untuk tes DNA, yang bersangkutan meminta reschedule sebanyak tiga kali. Bahkan setelah meminta percepatan proses tes DNA kepada penyidik, justru dilakukan penjadwalan ulang beberapa kali,” ujar Sapto.

Ia menyebut undangan pemeriksaan DNA telah dilakukan secara resmi oleh penyidik. Namun, kata dia, sebelum pemeriksaan berlangsung, pihak AS mengajukan sejumlah persyaratan dalam bentuk kesepakatan.

“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik, tetapi pihak mereka yang tidak hadir. Kalau memang yakin bukan anaknya, kenapa meminta reschedule untuk tes DNA?” katanya.

H juga menyampaikan bahwa permintaan tes DNA baru muncul setelah hubungan keduanya berakhir dan rencana pernikahan dibatalkan.

“Dari awal kehamilan tidak pernah dibantah. Dia menemani kontrol kehamilan setiap bulan. Kenapa baru di akhir hubungan meminta tes DNA?” ujar H.

Ia menambahkan bahwa pihak yang meminta tes DNA seharusnya menanggung biaya pemeriksaan tersebut.

Bantah Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Menanggapi laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut diajukan pihak AS, Sapto menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan sesuai hukum pidana.

Baca Juga  Koramil Cilincing dan FBTPI Gelar Klarifikasi, Sepakati Penyelesaian Persoalan Melalui Dialog

“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di mana bentuk pengancamannya? Apa buktinya?” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi yang dijadikan dasar tuduhan tidak menunjukkan adanya ancaman sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

H juga membantah pernah melakukan pemerasan. Ia mengaku permintaan mengenai rumah dan nafkah bulanan terjadi ketika hubungan masih berjalan dan berkaitan dengan janji yang disebut pernah disampaikan AS.

“Itu bukan pemerasan. Bahkan saya mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya rencana pernikahan,” kata H.

Sapto menyatakan pihaknya telah mempelajari seluruh bukti yang dimiliki dan siap menghadapi proses hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *