“Kami siap menghadapi perkara ini. Semua bukti sudah kami kaji. Bahkan ada bukti yang belum kami buka ke publik,” katanya.
Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan di Polda Metro Jaya.
Soal Barang-Barang yang Dipindahkan
Terkait bantahan pihak AS mengenai pemindahan barang-barang milik H, H mengaku barang-barangnya dipindahkan tanpa sepengetahuannya saat dirinya sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
“Barang-barang saya dipindahkan ketika saya melahirkan. Saya tidak diberi tahu,” ujar H.
Ia membenarkan bahwa pihak AS menyewakan sebuah rumah, namun menurutnya rumah tersebut tidak pernah digunakan sebagai tempat tinggalnya.
“Rumah itu hanya dipakai untuk menaruh barang-barang saya. Saya tidak pernah menyetujui itu sebagai bentuk tanggung jawab,” katanya.
Buka Peluang Restorative Justice
Sapto mengatakan pihaknya akan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin siang. Dalam pertemuan tersebut, ia ingin mengetahui secara langsung dasar tuduhan yang disampaikan pihak AS.
“Kami akan meminta bukti apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya..
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Sapto mengatakan pihaknya masih membuka peluang tersebut, namun akan melihat terlebih dahulu itikad dan usulan dari pihak AS.
“Nanti saya yang akan berbicara sebagai kuasa hukum mengenai hak-hak klien saya,” katanya.
Minta Hak Jawab untuk Pihak AS
Di sisi lain, Sapto juga menyampaikan bahwa pihaknya memohon agar AS diberikan hak jawab terkait pemberitaan yang berkembang. Menurutnya, ruang klarifikasi merupakan bagian penting dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AS telah menyampaikan bantahan atas sejumlah tuduhan, termasuk mengenai kehadiran dalam proses tes DNA, dugaan pemindahan barang-barang milik H, serta laporan dugaan pemerasan dan pengancaman.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di kepolisian. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dan bantahan yang disampaikan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.*
(Nk)




