Presidium TAPOL-NAPOL Soroti Pemerintahan Prabowo, Desak Tegakkan Supremasi Hukum dan Rampingkan Kabinet
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Presidium TAPOL-NAPOL menggelar konferensi pers dalam rangka melakukan refleksi terhadap perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Rumah Makan Amiirah, depan Kokas, Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers tersebut, Presidium TAPOL-NAPOL menyoroti berbagai kebijakan dan program yang telah maupun sedang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai, perjalanan pemerintahan perlu terus dievaluasi dengan melihat capaian yang telah diraih sekaligus berbagai persoalan yang masih menjadi catatan.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap perjalanan bangsa, kami merasa penting untuk melakukan refleksi menyeluruh. Meninjau capaian yang telah diraih maupun yang sedang dilaksanakan, banyak hal-hal yang masih menjadi catatan serta harapan untuk ke depan selanjutnya,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah Presidium TAPOL-NAPOL, di antaranya Frendisayh, Diko Nugraha, Irwan Ardiansah, Ibas, Edawati, Hilda Oktober, dan Siswanto.
Dalam refleksi tersebut, Diko Nugraha yang mewakili Presidium TAPOL-NAPOL menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan. Ia menegaskan bahwa tiga tuntutan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pemerintahan, melainkan bagian dari kepedulian terhadap bangsa dan negara.
Tiga tuntutan berikut bukan penolakan, melainkan wujud nyata rasa cinta kami kepada Bangsa dan Negara, agar pemerintahan berjalan benar dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tiga Tuntutan Presidium TAPOL-NAPOL
1. Kembali Melaksanakan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen
Presidium TAPOL-NAPOL menyampaikan tiga poin dalam tuntutan pertama, yakni:
* Segera kembali ke UUD 1945 asli.
* Segera melaksanakan Pasal 33 secara penuh dan konsekuen.
* Meninjau dan mencabut segala aturan yang dinilai menyimpang dari jiwa UUD 1945 serta merugikan hak rakyat.
2. Tegakkan Supremasi Hukum dan Tumpas Koruptor
Dalam tuntutan kedua, Presidium TAPOL-NAPOL meminta agar supremasi hukum ditegakkan dan pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.
Adapun poin yang disampaikan meliputi:
Hukum menjadi panglima tertinggi dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.




