NEWS  

Dugaan Kejanggalan 8 Sertifikat di Lahan 13.000 Meter Persegi, Korban Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Asal-usul Hak Tanah

Dugaan Kejanggalan 8 Sertifikat di Lahan 13.000 Meter Persegi, Korban Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Asal-usul Hak Tanah
Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi di Jalan Logistik Raya RT 7/RW 3, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dugaan Kejanggalan 8 Sertifikat di Lahan 13.000 Meter Persegi, Korban Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Asal-usul Hak Tanah

JAKARTA, Indonesia Jurnalis — Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi di Jalan Logistik Raya RT 7/RW 3, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat. Lahan yang disebut berada dalam satu hamparan tersebut diduga memiliki sejumlah sertifikat dengan alas hak yang berbeda-beda.

Pihak korban menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp250 miliar. Mereka mempertanyakan proses penerbitan sejumlah sertifikat tanah yang berada di atas objek lahan tersebut karena, menurut pihak korban, sertifikat-sertifikat itu terbit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik lahan.

Pada Selasa, 9 Juni 2026, korban pendaftaran tanah bersama kuasa hukum dan sejumlah saksi mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka mendesak Menteri ATR/Kepala BPN RI saat itu, Nusron Wahid, untuk memeriksa dan mengungkap asal-usul delapan sertifikat yang disebut berada di atas objek lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

Pihak korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri, terutama karena satu hamparan lahan disebut memiliki alas hak yang berbeda-beda.

“Kita jadi curiga karena dalam bidang hamparan yang sama alas hak bisa beda-beda, yaitu ada SK Kepala Kantor Pertanahan, ada girik dan ada SK Mendagri,” ujar pengacara sekaligus aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan Jakarta kepada journalis tokohpolitik.com

Menurut pihak korban, perbedaan alas hak tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat administrasi dan penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut.

Delapan Sertifikat yang Dipersoalkan

Berdasarkan data yang disampaikan pihak korban, terdapat sejumlah sertifikat dan dokumen pertanahan yang diminta untuk ditelusuri, antara lain:

Baca Juga  Koramil Cilincing dan FBTPI Gelar Klarifikasi, Sepakati Penyelesaian Persoalan Melalui Dialog

1. Hak Milik Nomor 5488/Pegangsaan Dua

Sertifikat tersebut tercatat atas nama Kusnan Ramly, dengan tanggal 14 Maret 1949. Sertifikat ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama Effendi pada 28 Juni 2000 berdasarkan SK Nomor 81/VI/BA/P-Hak/2000.

Alas hak yang tercantum disebut berasal dari tanah bekas milik adat C 999, sebelumnya Persil 737 S.I.

2. Hak Milik Nomor 10401/Pegangsaan Dua

Sertifikat tercatat atas nama Liliana Setiawan, dengan luas bidang 470 meter persegi.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah atas nama Ira Trenggono pada 8 Mei 1973. Disebutkan berasal dari Hak Milik Nomor 27/Petukangan 3 dengan alas hak Girik C 337, Blok 378/SII, serta Surat Ukur Nomor 2823/2019.

3. Hak Milik Nomor 7966/Pegangsaan Dua

Sertifikat tercatat atas nama Manu Joseph Eduardus Syahrudin dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama Kikin Sudrajat pada 24 Januari 2008.

Dokumen tersebut disebut berasal dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Nomor 28/PH/JU/XI/2007 tertanggal 19 November 2007, dengan Surat Ukur Nomor 0776/Pegangsaan Dua/2007 tertanggal 7 Desember 2007.

4. Hak Milik Nomor 8610/Pegangsaan Dua

Sertifikat tercatat atas nama . Siti Sudjiah dan disebut berasal dari Hak Milik Nomor 43/Kelapa Gading Timur.

Dalam data yang disampaikan, disebutkan tidak terdapat petunjuk Girik, dengan Surat Ukur Nomor 07766/Pegangsaan Dua/2001. Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah kode administrasi pertanahan, antara lain Lembar 1 Kotak A.B/46/4 dan FG Nomor 58/2259/22.

5. NIB 0905060107775/Pegangsaan Dua

Dokumen ini tercatat atas nama Korbine Togatorup dengan petunjuk Tanah Milik Adat dan Pengakuan Hak.

Data tersebut mencantumkan DI 202 tertanggal 9 Juli 2008, Nomor 35/VII/BA/P-Hak/2008 dan Nomor 20/P-Hak/JU/IX/2008. Surat Ukur yang tercantum adalah Nomor 077.67/Pegangsaan Dua tahun 2007 dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Baca Juga  MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Langkah Hukum Demi Jaga Marwah Profesi Wartawan

6. Hak Milik Nomor 369/Pegangsaan Dua

Dokumen tersebut mencantumkan nama Liliana Setiawan dan BM Lelang Nomor 222 tertanggal 8 Mei 1973. Kemudian disebut berubah menjadi Hak Milik Nomor 2823 tahun 2019 dengan luas 8.130 meter persegi.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *