NEWS  

Dugaan Kejanggalan 8 Sertifikat di Lahan 13.000 Meter Persegi, Korban Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Asal-usul Hak Tanah

Dugaan Kejanggalan 8 Sertifikat di Lahan 13.000 Meter Persegi, Korban Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Asal-usul Hak Tanah
Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi di Jalan Logistik Raya RT 7/RW 3, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Data yang disampaikan juga mencantumkan Risalah Lelang Kantor Lelang Negara Jakarta tertanggal 13 September 1982 serta nama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara H. Sjahran Hasan, SH.

7. Hak Milik Nomor 8464/Pegangsaan Dua

Sertifikat tercatat atas nama Miden Manalu, SH. Dalam data tersebut tercantum tanggal 17 Februari 1962 dan penerbitan pada 17 November 2009 oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara DM. Panggabean.

Asal hak disebut berdasarkan pengakuan hak dengan Surat Ukur Nomor 8551/Pegangsaan Dua/2009 tertanggal 21 April 2009. Luas bidang tercatat sekitar 200 meter persegi.

Alas hak yang disebutkan adalah Surat Keputusan Nomor 56/BA/Pengakuan Hak/2009 tertanggal 10 September 2009, dengan alamat Jalan Pegangsaan Dua Raya Nomor 2, RT 7/RW 3. Dalam dokumen tersebut juga terdapat petunjuk Tanah Bekas Partikelir D1/04.

8. Hak Milik Nomor 6577/Pegangsaan Dua

Sertifikat tercatat atas nama Samsu Adi, dengan asal alas hak Girik C 999, Persil 737 SI tahun 2003.

Sertifikat disebut terbit pada 2003 dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Effendi berdasarkan alas hak Akta Jual Beli H. Abdul Rohman.

Selain itu, pihak korban juga mencantumkan Hak Milik Nomor 10401/Pegangsaan Dua dengan NIB 17993 yang disebut memiliki alas hak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Februari 1970 Nomor 002/SK/Pd/1970. Dokumen tersebut mencantumkan konversi Girik C 337 Blok 378/S2 serta keterangan bekas Tanah Partikelir.

Minta ATR/BPN Buka Terang Riwayat Tanah

Pihak korban meminta Kementerian ATR/BPN tidak hanya memeriksa keberadaan sertifikat, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.

Mereka menilai perbedaan alas hak dalam satu hamparan lahan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

Baca Juga  Mahasiswa Demo Di Perdagangan Minta Tempat Hiburan Malam (THM) Ditutup

Korban bersama kuasa hukum dan para saksi berharap ATR/BPN dapat membuka dokumen serta riwayat penerbitan sertifikat secara transparan, termasuk memeriksa apakah seluruh prosedur pertanahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Mereka juga mendesak agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau permasalahan hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan pihak korban tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen pertanahan, termasuk instansi pertanahan dan para pemegang hak atas sertifikat yang dipersoalkan.

Pihak korban menegaskan bahwa tujuan mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN adalah untuk memperoleh kepastian mengenai status dan asal-usul hak atas tanah serta meminta negara memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang mereka klaim.*

(Redaksi/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *