Proyek Paving Block Desa Kiara Payung tidak ada papan Kip Informasi Publik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dan Abaikan K3
TANGERANG, Indonesia jurnalis .com – Kurangnya Pengawasan kegiatan pemeliharaan jalan paving blok kampung Kiara Payung RT.05/02 Desa Kiara Payung kecamatan Pakuhaji Payung Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, amburadul pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan kualitas dan akuntabilitas. di duga dikerjakan asal jadi tanpa standar teknis, RABU (2/9/2026)
Proyek yang Dikerjakan dengan nilai kontrak tida ada papan kip sumbet Dana APBD Kab.Tangerang tahun Anggaran 2026, Waktu pelaksanaan 21 hari kalender, menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian teknis.
Proyek paving block yang diduga amburadul (asal jadi) dan melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi dan keselamatan kerja yang dapat berdampak pada kualitas infrastruktur dan keselamatan pekerja maupun masyarakat. Beberapa proyek di wilayah Kecamatan Pakuhaji sering kali mengabaikan prosedur K3 dan teknis pemasangan.
Pelanggaran K3 berpotensi terkena sanksi hukum dan administratif sesuai peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang Mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk proyek konstruksi.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ancaman Pidana atau Denda pelanggaran regulasi K3 dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda, penghentian operasional, hingga tuntutan hukum.
Diduga juga pekerjaan material Menggunakan paving dengan mutu rendah (bukan standar K-225/K-3000 untuk jalan). Dampak Proyek Paving Amburadul Kualitas Jalan Rendah Umur pakai paving pendek, cepat rusak sehingga boros anggaran. Jalan Bergelombang: Pemasangan paving tidak rata atau karena pondasi yang tidak padat. Nat Tidak Terisi Celah antar paving (nat) tidak diisi pasir dengan benar, menyebabkan paving mudah bergeser dan bisa membahayakan pengguna jalan (potensi kecelakaan).




