PERMAHI Jambi Gelar Seminar Implementasi Asta Cita Tahun 2026, Soroti Tantangan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih

PERMAHI Jambi Gelar Seminar Implementasi Asta Cita, Soroti Tantangan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih
DPC PERMAHI Jambi Gelar Seminar Implementasi Asca Cita (Foto: Istimewa)
PERMAHI Jambi Gelar Seminar Implementasi Asta Cita Tahun 2026, Soroti Tantangan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih

JAMBI, Indonesia Jurnalis – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi menggelar Seminar Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Wilayah Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi dan dihadiri kurang lebih 150 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jambi.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Koperasi dan UKM, Kesbangpol, Kodim 0415/Jambi, Asosiasi KDKMP, serta organisasi kemahasiswaan dan stakeholder terkait.

Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kompilasi dan pendalaman di lapangan, pelaksanaan KDKMP di Kota Jambi masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Menurutnya, persoalan tersebut meliputi keterbatasan lahan, status aset, kesiapan sumber daya manusia, hingga tata kelola kelembagaan dan operasional koperasi.

“Pembentukan koperasi dan pembangunan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi benar-benar mampu beroperasi secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Roland menilai kapasitas pengurus KDKMP saat ini belum sepenuhnya merata, khususnya dalam pengelolaan usaha, administrasi, keuangan, pembukuan, manajemen koperasi, pemahaman terkait Sisa Hasil Usaha (SHU), Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta pertanggungjawaban keuangan.

PERMAHI Jambi Gelar Seminar Implementasi Asta Cita, Soroti Tantangan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih

Selain itu, diperlukan kejelasan pola kerja sama dengan pihak eksternal dalam pengisian gerai, penyediaan barang, dan distribusi agar tidak menimbulkan ketergantungan maupun dominasi pihak tertentu yang berpotensi mengurangi kemandirian koperasi.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Azhar Sidiq S, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya ekosistem koperasi yang sehat, legal, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Menurutnya, pelaksanaan KDKMP memiliki sejumlah potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi sejak awal, mulai dari pengelolaan dana dan aset, kontrak kerja sama usaha, sengketa lahan, hingga tata kelola keuangan.

“Mahasiswa hukum dapat mengambil peran melalui edukasi hukum perkoperasian, pendampingan penyusunan AD/ART, perjanjian kerja sama, konsultasi hukum, hingga penguatan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.

Ketua DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi, M. Chudori, menyampaikan bahwa secara konseptual Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis dalam membangun ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.

Namun demikian, menurutnya, tantangan utama saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pembentukan badan hukum koperasi maupun pembangunan fisik, melainkan keberlanjutan operasional dan aktivitas usaha koperasi.

Di Provinsi Jambi sendiri, pembangunan KDKMP ditargetkan pada 1.548 titik dengan basis 1.585 desa dan kelurahan. Per 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 717 titik pembangunan sedang berlangsung dan 325 gerai telah selesai 100 persen.

“Pembangunan fisik harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, model bisnis, dan kejelasan aturan teknis operasional. Badan hukum koperasi belum tentu secara otomatis menjamin koperasi sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Chudori menambahkan, keberhasilan KDKMP seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan yang selesai dibangun, tetapi dari kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha, memiliki anggota aktif, menghasilkan manfaat ekonomi, membantu UMKM, menyerap produk masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., menyampaikan materi bertema “Implementasi Asta Cita melalui Penguatan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *