Baru Dua Hari Dicor Sudah Retak, DBMSDA Tangerang Perintahkan Beton Jalan Sepatan Dibongkar dan Dicor Ulang
TANGERANG, Indonesia jurnalis – Proyek rekonstruksi ruas Jalan Sepatan–Gardu Tanah Merah, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hasil pengecoran beton pada salah satu segmen jalan dilaporkan mengalami retak dan pecah-pecah hanya dalam waktu dua hari setelah pekerjaan pengecoran dilakukan.
Kondisi tersebut membuat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas. Rekanan pelaksana diminta membongkar kembali atau melakukan *ground breaking* terhadap bagian beton yang dinilai tidak memenuhi kualitas, untuk selanjutnya dilakukan pengecoran ulang.
Pembongkaran hasil pengecoran tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026), setelah sebelumnya pengecoran sepanjang kurang lebih 135 meter dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026).
Langkah DBMSDA ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan serius: mengapa beton yang baru berumur dua hari sudah mengalami keretakan dan pecah-pecah?
Apalagi, proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
PPTK DBMSDA Kabupaten Tangerang, Indra, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil risiko terhadap hasil pekerjaan yang sejak awal sudah menunjukkan indikasi permasalahan kualitas.
“Hasil pekerjaan pengecoran oleh pihak rekanan CV IMK terlihat banyak yang retak. Daripada nanti menjadi temuan, kami meminta pihak rekanan untuk melakukan ground breaking ulang terhadap hasil pengecoran yang baru dua hari tersebut,” ujar Indra.
Menurut Indra, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian pekerjaan. Aspek mutu dan ketahanan konstruksi harus menjadi perhatian utama agar hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pekerjaan proyek harus dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan beton dengan kualitas yang telah ditentukan. Kualitas pekerjaan harus menjadi yang paling utama,” tegasnya.
Beton Ditentukan Fs 45 MPa
Berdasarkan data teknis DBMSDA Kabupaten Tangerang, proyek rekonstruksi ruas jalan tersebut menggunakan beton dengan ketebalan 30 sentimeter dan mutu beton Fs 45 MPa.
Dengan spesifikasi tersebut, setiap tahapan pekerjaan semestinya dilakukan secara ketat, mulai dari persiapan, penghamparan, proses pengecoran hingga perawatan beton.
Munculnya retakan dan pecah-pecah pada beton yang baru berusia dua hari tentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya diukur dari seberapa cepat proyek diselesaikan, tetapi juga dari kemampuan konstruksi tersebut bertahan dan memberikan manfaat sesuai umur rencana.
Indra menegaskan, pihak rekanan harus memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seluruh pekerjaan berdasarkan data dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan DBMSDA Kabupaten Tangerang.
Sikap tersebut juga menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur tidak boleh berhenti pada proses administrasi maupun capaian progres pekerjaan. Kondisi fisik hasil pekerjaan harus benar-benar diperiksa agar potensi persoalan dapat diketahui sejak dini.
Proyek Bernilai Sekitar Rp7,4 Miliar
Rekonstruksi ruas Jalan Tanah Merah–Gardu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang memperbaiki infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Tangerang Utara.




