Paradoks Lingkungan Hidup Dalam Pemerintahan Daerah: Urusan Wajib Tanpa Status Pelayanan Dasar 

Paradoks Lingkungan Hidup Dalam Pemerintahan Daerah: Urusan Wajib Tanpa Status Pelayanan Dasar 
Paradoks Lingkungan Hidup Dalam Pemerintahan Daerah: Urusan Wajib Tanpa Status Pelayanan Dasar 

 

Oleh: Yanto [Direktur Eksekutif Teratai Institute]

Lingkungan hidup sering kali baru menjadi perhatian ketika persoalannya sudah berada pada tahap krisis. Ketika tumpukan sampah memenuhi lingkungan permukiman, ketika sungai berubah menjadi saluran limbah, ketika air bersih sulit diperoleh, ketika bau menyengat berasal dari tempat pemrosesan akhir sampah, atau ketika banjir datang membawa lumpur dan berbagai jenis limbah, barulah persoalan lingkungan hidup kembali masuk ke ruang publik.

Padahal, kerusakan lingkungan tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari berbagai persoalan seperti lemahnya pengelolaan, rendahnya kepatuhan, keterbatasan sarana, lemahnya pengawasan, minimnya partisipasi masyarakat, hingga persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara menempatkan lingkungan hidup dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di titik inilah terdapat sebuah paradoks yang layak dibicarakan. Bahwa lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi lingkungan hidup tidak ditempatkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Paradoks ini dapat dibaca secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lingkungan Hidup: Urusan Wajib, tetapi Bukan Pelayanan Dasar

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi Urusan Pemerintahan Wajib menjadi dua kelompok besar yaitu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Pada ayat (1), undang-undang menentukan enam bidang yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Sementara itu, pada ayat (2) huruf e, lingkungan hidup ditempatkan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Secara administratif, pengaturan tersebut memberikan klasifikasi yang jelas. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah apa konsekuensi dari klasifikasi tersebut bagi kehidupan masyarakat?

Sebab lingkungan hidup bukan sekadar urusan birokrasi. Lingkungan hidup berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga  RUU Migas 2026 dan Harapan Rakyat akan Harga BBM Terjangkau

Masyarakat membutuhkan air yang tidak tercemar. Masyarakat membutuhkan udara yang layak. Masyarakat membutuhkan lingkungan permukiman yang tidak dipenuhi sampah. Masyarakat membutuhkan pengelolaan limbah yang baik. Masyarakat membutuhkan sungai yang tidak menjadi tempat pembuangan limbah. Masyarakat membutuhkan tempat pengelolaan sampah yang dikelola secara layak dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana apakah kebutuhan-kebutuhan tersebut bukan bagian dari pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat?

Pelayanan Dasar dan Hak Masyarakat

Konsep pelayanan dasar pada dasarnya berangkat dari gagasan bahwa terdapat jenis pelayanan tertentu yang begitu fundamental sehingga negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan tersebut sekurang-kurangnya pada standar minimum.

Karena itu, pelayanan dasar tidak hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya program pemerintah. Ia berbicara mengenai hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dengan jenis dan mutu tertentu pada tingkat minimum yang harus dijamin oleh negara.

Dalam sistem pemerintahan daerah, konsepsi tersebut kemudian diterjemahkan melalui Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Di sinilah letak persoalan lingkungan hidup.

Ketika suatu bidang pemerintahan ditempatkan di luar kategori pelayanan dasar, maka bidang tersebut tidak berada dalam rezim SPM yang sama dengan enam bidang pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Bukan berarti pemerintah daerah kemudian bebas untuk mengabaikan lingkungan hidup. Sama sekali tidak.

Lingkungan hidup tetap merupakan urusan wajib. Pemerintah tetap mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun persoalannya adalah status sebagai urusan wajib tidak selalu mempunyai konsekuensi yang sama dengan status sebagai pelayanan dasar.

Perbedaan klasifikasi tersebut penting karena menyangkut bagaimana negara menentukan prioritas pelayanan, menetapkan ukuran minimum pelayanan, mengevaluasi pencapaian, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara lebih terukur.

Ketika Sampah Menjadi Cermin Negara Melayani

Mari kita lihat realitas yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Di banyak daerah, persoalan sampah masih menjadi masalah sehari-hari. Tidak semua lingkungan permukiman memiliki akses pelayanan persampahan yang memadai. Di sebagian tempat, masyarakat harus mengelola sampahnya sendiri. Di tempat lain, sampah berakhir di lahan kosong, sungai, saluran air, atau dibakar secara terbuka.

Baca Juga  Prof. Sumitro dan Prabowo: Konseptor dan Implementator

Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah negara telah menyediakan sistem pelayanan yang memungkinkan masyarakat membuang dan mengelola sampah secara layak?

Sebab masyarakat tidak hidup dalam ruang kosong. Ketika pemerintah meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang memungkinkan masyarakat menjalankan kewajibannya.

Masyarakat tidak dapat diminta bertanggung jawab sendirian atas persoalan yang sesungguhnya merupakan persoalan sistem.

Tidak adanya tempat penampungan sementara, terbatasnya armada pengangkutan, minimnya fasilitas pengolahan, lemahnya pemilahan dari sumber, serta kapasitas tempat pemrosesan akhir yang terbatas merupakan persoalan pelayanan publik yang mempunyai dampak langsung terhadap kualitas lingkungan.

Dan ketika pelayanan tersebut tidak tersedia secara memadai, yang menanggung akibat pada akhirnya adalah masyarakat.

Kerusakan Lingkungan Tidak Mengenal Batas Administrasi

Persoalan lingkungan mempunyai karakter yang berbeda dari banyak urusan pemerintahan lainnya.

Sampah yang dibuang di satu tempat dapat terbawa ke tempat lain. Limbah yang masuk ke sungai dapat bergerak melintasi wilayah administratif.

Pencemaran udara tidak berhenti pada batas desa atau kecamatan. Kerusakan daerah aliran sungai dapat memberikan dampak kepada masyarakat yang bahkan tidak tinggal di lokasi sumber kerusakan.

Karena itu, persoalan lingkungan hidup sebenarnya memperlihatkan betapa eratnya hubungan antara kebijakan pemerintah dengan kehidupan masyarakat.

Ketika pengelolaan sampah buruk, masyarakat merasakan dampaknya. Ketika kualitas air menurun, masyarakat merasakan dampaknya. Ketika sungai tercemar, masyarakat merasakan dampaknya. Dan ketika ruang terbuka hijau berkurang dan daya dukung lingkungan menurun, masyarakat merasakan dampaknya.

Dengan kata lain, lingkungan hidup bukan sesuatu yang berada di luar pelayanan publik. Lingkungan adalah ruang tempat seluruh pelayanan dan kehidupan masyarakat berlangsung.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *