Paradoks Lingkungan Hidup Dalam Pemerintahan Daerah: Urusan Wajib Tanpa Status Pelayanan Dasar 

Paradoks Lingkungan Hidup Dalam Pemerintahan Daerah: Urusan Wajib Tanpa Status Pelayanan Dasar 

“Keterbatasan Anggaran” dan Persoalan Prioritas

Dalam berbagai persoalan pelayanan publik, termasuk pengelolaan lingkungan dan persampahan, masyarakat tidak jarang mendengar alasan mengenai keterbatasan anggaran.

Alasan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dianggap keliru. Pemerintah daerah memang bekerja dengan kemampuan fiskal yang terbatas dan harus membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.

Namun justru di sinilah kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih fundamental bahwa apakah keterbatasan anggaran hanya persoalan jumlah uang, atau juga persoalan bagaimana negara menentukan sesuatu sebagai prioritas pelayanan?

Sebuah urusan yang ditempatkan sebagai pelayanan dasar mempunyai posisi yang berbeda dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dibandingkan urusan yang berada di luar pelayanan dasar.

Karena pelayanan dasar memiliki konsepsi mengenai standar minimum, maka pembicaraan mengenai kualitas pelayanan tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah mempunyai program atau tidak, namun pertanyaannya menjadi berapa standar minimal yang harus dicapai, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pencapaiannya diukur, dan bagaimana masyarakat dapat mengetahui apakah standar tersebut telah dipenuhi?

Perspektif seperti inilah yang penting dibawa ke dalam pembicaraan mengenai lingkungan hidup. Bukan Berarti Semua Urusan Lingkungan Harus Menjadi Pelayanan Dasar

Pembahasan ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Mengatakan bahwa lingkungan hidup harus menjadi perhatian utama pemerintah tidak berarti seluruh urusan lingkungan hidup harus otomatis dimasukkan sebagai pelayanan dasar.

Lingkungan hidup merupakan bidang yang sangat luas. Di dalamnya terdapat berbagai aspek pengendalian pencemaran, konservasi, keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Tidak seluruhnya mempunyai karakter pelayanan langsung kepada masyarakat oleh karena itu, yang perlu didiskusikan adalah jenis-jenis pelayanan lingkungan yang bersifat fundamental, secara langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat, dan dapat diukur kualitas serta pencapaiannya.

Pengelolaan sampah dan limbah, misalnya, mempunyai karakter pelayanan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Demikian pula berbagai bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kualitas lingkungan permukiman dan pencegahan pencemaran yang secara langsung berdampak terhadap kehidupan warga.

Pendekatan seperti ini jauh lebih rasional dibandingkan sekadar mengatakan bahwa seluruh urusan lingkungan harus dimasukkan ke dalam pelayanan dasar.

Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Pembicaraan mengenai lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari konstitusi terutama Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Kementerian Hukum Uji Coba E-Voting Pilih Kepala Kanwil, Demokrasi Digital Mulai Diuji

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan hal itu dikarenakan lingkungan hidup berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.

Konsekuensinya, ketika kita berbicara mengenai kualitas lingkungan, kita sesungguhnya sedang berbicara mengenai bagaimana negara memenuhi hak masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah dalam bidang lingkungan hidup seharusnya tidak hanya dilihat dari berapa banyak program yang dibuat atau berapa besar anggaran yang dibelanjakan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat?

Dari “Urusan Pemerintahan” Menjadi “Pelayanan kepada Warga”

Mungkin sudah waktunya cara kita memandang lingkungan hidup diubah. Selama ini lingkungan hidup sering dipahami sebagai urusan pemerintah yang berada dalam ranah birokrasi teknis: ada dinas lingkungan hidup, ada program pengelolaan sampah, ada pengawasan pencemaran, ada kegiatan penghijauan, dan seterusnya.

Pendekatan tersebut penting, tetapi belum cukup, kita perlu melihat lingkungan hidup dari perspektif masyarakat sebagai penerima pelayanan.

Warga tidak bertanya apakah pengelolaan sampah merupakan kewenangan dinas tertentu. Namun, warga ingin tahu mengapa sampah di lingkungannya tidak diangkut.

Warga tidak terlalu membutuhkan penjelasan mengenai pembagian kewenangan pemerintahan ketika air di lingkungannya tercemar. Namun, warga ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan pemerintah.

Di sinilah konsep pelayanan dasar menjadi penting. Ia menggeser cara pandang dari “apa urusan pemerintah?” menjadi “pelayanan minimum apa yang berhak diterima masyarakat?”

Paradoks yang Perlu Kita Bicarakan adalah Pasal 12 UU 23/2014 tidak boleh dibaca secara terpisah dari realitas sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Di satu sisi, lingkungan hidup dinyatakan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib namun di sisi lain, ia ditempatkan sebagai urusan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Sementara dalam kehidupan nyata, kualitas lingkungan justru menentukan kualitas hidup masyarakat. Inilah paradoksnya, sesuatu yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia dapat berada dalam posisi yang tidak dikategorikan sebagai pelayanan dasar dalam struktur pemerintahan daerah.

Baca Juga  Rocky Gerung: Desain Kebijakan Ekonomi Membutuhkan Institusi dan Kepemimpinan yang Kuat

Apakah konstruksi tersebut masih memadai menghadapi persoalan lingkungan hidup hari ini?

Pertanyaan tersebut semakin penting ketika kerusakan lingkungan semakin kompleks, pertumbuhan penduduk terus berlangsung, volume sampah meningkat, tekanan terhadap sumber daya alam semakin besar, dan kapasitas lingkungan semakin terbatas.

Kita tidak sedang berbicara mengenai persoalan yang jauh dari masyarakat, kita sedang berbicara mengenai air yang diminum, udara yang dihirup, tanah tempat tinggal, sungai yang mengalir di sekitar permukiman, serta sampah yang setiap hari dihasilkan oleh rumah tangga.

Perdebatan mengenai lingkungan hidup tidak seharusnya hanya muncul ketika terjadi bencana, pencemaran, atau konflik antara warga dan pemerintah.

Perdebatan harus dimulai dari hulu:

  • Bagaimana negara mendesain pelayanan lingkungan hidup kepada masyarakat?
  • Apakah status lingkungan hidup sebagai Urusan Pemerintahan Wajib sudah cukup?
  • Apakah diperlukan ukuran pelayanan minimum tertentu untuk jenis-jenis pelayanan lingkungan yang fundamental?
  • Apakah masyarakat sudah mempunyai ukuran yang jelas untuk menilai apakah pemerintah daerah telah memberikan pelayanan lingkungan secara memadai?
  • Ketika pemerintah daerah menyatakan keterbatasan anggaran, apakah masyarakat memiliki dasar yang cukup untuk mengetahui pelayanan minimum apa yang seharusnya tetap dijamin?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan kesimpulan yang tergesa-gesa. Justru karena itu, pembahasan ini perlu dibuka seluas-luasnya.

Akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat harus duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut secara terbuka.

Sebab lingkungan hidup bukan hanya urusan pemerintah. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama.

Dan ketika ruang hidup bersama mengalami kerusakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga kualitas kehidupan masyarakat.

Paradoks lingkungan hidup dalam pemerintahan daerah akhirnya bukan sekadar persoalan bagaimana sebuah pasal diklasifikasikan. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana negara memandang kebutuhan paling mendasar dari warganya: apakah lingkungan yang baik dan sehat hanya dipandang sebagai urusan pemerintahan, atau sudah benar-benar diperlakukan sebagai pelayanan yang harus dijamin kepada masyarakat?

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *