Kementerian Hukum Uji Coba E-Voting Pilih Kepala Kanwil, Demokrasi Digital Mulai Diuji

Kementerian Hukum Uji Coba E-Voting Pilih Kepala Kanwil, Demokrasi Digital Mulai Diuji
Kementerian Hukum Uji Coba E-Voting Pilih Kepala Kanwil, Demokrasi Digital Mulai Diuji
Kementerian Hukum Uji Coba E-Voting Pilih Kepala Kanwil, Demokrasi Digital Mulai Diuji

JAKARTA, Indonesia jurnalis –Kementerian Hukum Republik Indonesia mulai menguji penerapan sistem electronic voting (e-voting) dalam proses pemilihan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di tiga provinsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Uji coba ini sekaligus membuka ruang diskusi mengenai kesiapan teknologi, keamanan sistem, hingga landasan regulasi apabila mekanisme pemungutan suara secara elektronik nantinya diterapkan dalam proses pemilihan pejabat atau agenda demokrasi dengan cakupan yang lebih luas.

Hal tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam diskusi Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA FIKOM UNPAD) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

E-Voting Terintegrasi dengan Sistem Kepegawaian

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Andy Indrady, menjelaskan bahwa sistem e-voting yang diuji coba menggunakan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg).

Menurut Andy, akses pemungutan suara dibuat bersifat personal dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sistem tersebut dirancang untuk membatasi potensi intervensi dari pihak lain, termasuk akses dari super admin.

Sebelum proses pemilihan berlangsung, Komite Talenta terlebih dahulu melakukan penyaringan terhadap kandidat. Tiga calon dengan kinerja terbaik yang masuk kategori Box 9 kemudian ditampilkan kepada para pegawai sebagai peserta pemilih.

Para pegawai dapat melihat informasi mengenai masing-masing kandidat, mulai dari rekam jejak, hasil uji kompetensi, hingga catatan integritas sebelum menentukan pilihan.

“Pegawai login melalui Simpeg, melihat profil rekam jejak kandidat, lalu memilih. Pemenang wajib memperoleh dukungan 50 percent plus satu,” ujar Andy.

Ia menegaskan, penerapan e-voting tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menentukan pejabat.

Baca Juga  Kacang Koro untuk Tempe, Petani, dan Penghematan Devisa

Menurut Andy, sistem tersebut lebih diarahkan sebagai instrumen pendukung yang dapat memperkuat partisipasi pegawai, transparansi proses, sekaligus legitimasi kepemimpinan di lingkungan birokrasi.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *