Geger! Bareskrim Bongkar Dugaan Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, Isinya Dipindah ke Tabung 50 Kg

Geger! Bareskrim Bongkar Dugaan Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, Isinya Dipindah ke Tabung 50 Kg
Geger! Bareskrim Bongkar Dugaan Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, Isinya Dipindah ke Tabung 50 Kg
Geger! Bareskrim Bongkar Dugaan Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, Isinya Dipindah ke Tabung 50 Kg

TANGERANG SELATAN, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyuntikan dan pemindahan isi LPG bersubsidi di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan berlangsung di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya aktivitas pemindahan isi LPG, yakni di Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan itu, petugas Dittipidter Bareskrim Polri mendatangi sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pemindahan isi LPG.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HB, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola usaha di lokasi tersebut. Namun, status kepemilikan serta keterlibatan pihak-pihak terkait masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun dari sekitar lokasi menyebutkan, usaha penjualan LPG tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi LPG bersubsidi yang kemudian diungkap oleh aparat.

Modus yang diduga dilakukan yakni memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung dengan kapasitas lebih besar.

Dugaan praktik tersebut dilakukan melalui proses pemindahan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, kemudian dilanjutkan ke tabung berkapasitas 50 kilogram.

Apabila praktik tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius. Sebab, LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan pendistribusiannya diatur secara khusus.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL

Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram antara lain diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, serta berbagai regulasi Kementerian ESDM terkait pendistribusian LPG tertentu.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *