Pengungkapan dugaan praktik pemindahan isi LPG tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
Proses pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara, peralatan, atau prosedur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi juga berpotensi dirugikan apabila LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok pengguna yang berhak justru dialihkan atau dimanfaatkan melalui praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, pengungkapan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selanjutnya, masyarakat masih menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi diharapkan semakin diperketat. Langkah itu penting agar hak masyarakat atas energi bersubsidi dapat terlindungi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan.*
(Dirman)




