NEWS  

HMI Jakarta Barat Desak DPRD Segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

HMI Jakarta Barat Desak DPRD Segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat menggelar aksi meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Kamis (1/10/2026)
HMI Jakarta Barat Desak DPRD Segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat menggelar aksi meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan Mengevaluasi seluruh Direksi terkait munculnya FS Nutri Rice dalam daftar produk beras fortifikasi palsu,  Kamis (1/10/2026) di depan Balaikota Jakarta Pusat.

HMI Jakarta Barat menyampaikan keprihatinan serius atas munculnya temuan pemerintah mengenai produk FS Nutri Rice, yang merupakan protas FPT Food Station Tjipinang Jaya (Pendungan dalam daftar 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan yang tercantum pada label.

Pada September 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahawa pemerintah menemukan sejumlah merek beras fortifikasi yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium diduga tidak sesuai dengan klaim pada label, tidak memenuhi standar kandungan dan mutu yang menjadi acuan. Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium, yaitu Laboratorium Terpadu IPB, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. FS Nutri Rice tercantum dalam daftar tersebut.

Perlu kita ketahui Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, terutama vitamin dan mineral tertentu, untuk meningkatkan nilai gizinya. Pemerintah menempatkan fortifikasi sebagai salah satu upaya pemenuhan gizi masyarakat, termasuk untuk kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.

Berdasarkan penjelasan Badan Pangan Nasional, beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan minimal 1 persen untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu, Ketika sebuah produk diberi label sebagai beras fortifikasi, konsumen memiliki ekspektasi bahwa terdapat kandungan vitamin dan mineral tertentu di dalamnya. Persoalan ini menjadi perhatian khusus karena PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD/Perseroda milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan kepemilikan saham Pemprov DKI sebesar 99,98 persen. Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan Food Station sebagai Perseroan Daerah dan menempatkan kegiatan perusahaan antara lain pada rengelolaan serta perdagangan bahan pangan, menjaga stabilitas suplai dan distribusi bahan pangan berkualitas, serta mendukung ketahanan pangan.

Baca Juga  Forum Silaturahmi BKM Masjid Se - Kecamatan Panei Sepakat Laksanakan 8 Program Kerja Tahun 2026

Dengan demikian, persoalan kualitas dan klaim produk pangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan bisnis perusahaan, tetapi juga menyangkut

kepercayaan masyarakat terhadap BUMD DKI Jakarta serta tanggung jawab pengelolaan perusahaan yang mayoritas sahannya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *