Dugaan ketidaksesuaian label dengan kandungan produk, Menyangkut dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa label pangan yang diperdagangkan wajib memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan. Pasal 100 juga melarang pemberian keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada iobul, Dugaan tidak terpenuhinya kewajiban perlindungan konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta menjamin mutu barang sesuai standar yang berlaku.
1. Meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera Mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan Mengevaluasi seluruh Direksi terkait munculnya FS Nutri Rice dalam daftar produk beras fortifikasi yang diperiksa pemerintah karena didug tidak sesuai dengan klaim kandungan yang tercantum pada label
2. Usut Dugaan Suap dalam penentuan produk pangan Merek Nutri Rice yang dikemas atau dipasarkan di bawah merek Food Station.
3. Mendesak Pemerintah Segera Lakukan penyelidikan menyeluruh dalam Standar Keamanan Pangan & Penilaian Mutu (HACCP) dalam pedoman Sistem Manajemen Foo Station (SMFS) serta prinsip keamanan pangan global.
4. Periksa jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Dugaan Suap penentuan produk pangan Merk Nutri Rice sebagai merek Food Station.
5. Bongkar Dugaan Mafia pengadaan beras di PT Food Station Tjipinang Jaya.*
(Rilis resmi HMI Jakarta Barat)




