MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setingkat SMA

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setingkat SMA
Kunjungan Gibran Rakabuming di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026) (istimewa)
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setingkat SMA

JAKARTA,  Indonesia Jurnalis  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2024.

Meski permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, dalam pertimbangannya MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh 12 orang, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA di luar negeri.

Menurut Arsul, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan dalam proses pengurusan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri tidak dapat disamakan dengan ijazah sebagai tanda tamat pendidikan SMA atau sederajat.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *