“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa selama persidangan, MK tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Kendati demikian, MK menyatakan permohonan PHPU tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.*
(nk/nk)




