Wakapolri Klaim Kepercayaan Publik Terhadap Polri Diangka 71 persen

Wakapolri Klaim Kepercayaan Publik Terhadap Polri Diangka 71 persen
Wakapolri Wahyu Hadiningrat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha
Wakapolri Klaim Kepercayaan Publik Terhadap Polri Diangka 71 persen

JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Polri menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, dan dunia usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan Polri yang mengedepankan semangat “Polri Bersama Masyarakat”.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen dan diharapkan dapat terus meningkat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polri Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penambahan personel.

Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Di sisi penegakan hukum, Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.

Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan, dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wahyu menjelaskan gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Karena itu, Polri melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *