Advokat Maluku Roni Sianressy Laporkan Media Yang Telah Melanggar Kode Etik Ke Dewan Pers

Advokat Maluku Roni Sianressy Laporkan Media Yang Telah Melanggar Kode Etik Ke Dewan Pers
Advokat Maluku Roni Sianressy di kantor Dewan Pers, Kebon sirih Jakarta pusat.

Ronny menambahkan, alih-alih menggunakan hak jawab dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terlapor justru kembali menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit melalui grup WhatsApp politik Maluku.

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  MA Menangkan Pemprov Banten dalam Sengketa Situ Rancagede, Penataan Ulang Segera Dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *