Aksi di Polres Bekasi Kota, Warga Tuntut Evaluasi Kinerja Penyidik dan Proses Hukum Dipercepat

Aksi di Polres Bekasi Kota, Warga Tuntut Evaluasi Kinerja Penyidik dan Proses Hukum Dipercepat
Manotar Tampubolon bersama warga mengelar aksi di Polres Bekasi Kota, Warga Tuntut Evaluasi Kinerja Penyidik dan Proses Hukum Dipercepat, Kamis (16/4/2026).

Manotar menambahkan bahwa terdapat puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara yang sebagian besar ditangani oleh Unit Harda, mulai dari dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemalsuan dokumen.

“Perkaranya berbeda-beda, tapi hampir rata-rata jatuhnya di Unit Harda dan tidak berjalan. Makanya kita tuntut agar dicopot dan diganti dengan personel yang lebih profesional,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 34 korban yang berharap keadilan atas laporan mereka.

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada perwakilan korban dan kuasa hukum untuk bertemu dengan Kasat. Hasil pertemuan itu, menurut Manotar, pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

“Kasat berjanji akan segera menindaklanjuti laporan korban. Tapi tidak memberikan tenggat waktu. Kalau janji itu tidak ditepati, kami akan kembali menggelar aksi, kemungkinan di Polda Metro Jaya atau Mabes Polri,” tegasnya.

Salah satu korban, seorang ibu, mengaku menjadi korban dugaan penipuan sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah.

“Saya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah saya berbunga. Waktu itu kondisi saya sedang terpuruk. Tujuannya untuk modal warung,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa rumah tersebut tidak pernah diperjual belikan, melainkan hanya sebagai jaminan pinjaman.

“Harapan kami supaya kami dapat keadilan, karena kami tidak memperjualbelikan rumah kami. Ini pinjaman, bukan jual beli,” tegasnya.

Selain itu, terdapat pula korban lain yang mengaku menjadi korban mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen jual beli.

Para korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka tanpa penundaan.

“Harapan terakhir kami, laporan ini diproses dan tidak perlu ditunggu terlalu lama. Karena proses yang terbengkalai adalah pelanggaran hak hukum kami,” tutup Manotar.**

Baca Juga  Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan KPK, Ini keterangan kuasa hukum Hotman Paris dan Rafli Ahmad 

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *